Translate

Senin, 17 September 2012

“IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 9 TAHUN 2002 TENTANG PAJAK PARKIR DAN KAITANNYA DENGAN KEMACETAN YANG TERJADI DI KOTA KUPANG”.


 
TUGAS HAN
IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 9 TAHUN 2002 TENTANG PAJAK PARKIR DAN KAITANNYA DENGAN KEMACETAN YANG TERJADI DI KOTA KUPANG


 








OLEH

NAMA        : FRIDWAN FINA
NIM             : 1002012022
DPA            : DAUD D. TALLO, SH,MA


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS NUSA CENDANA
KUPANG




A.          MASALAH
Di Kota Kupang tepatnya disepanjang jalan dari Tedis sampai Jl. GARUDA telah menjadi hal yang biasa jika anda berkendara baik menggunakan sepeda motor , mobil bahkan pejalan kaki pun merasakan hal yang sama yaitu “kemacetan”, puncaknya pada pukul 17.00 sampai pukul 20.00.
Apa yang menjadi faktor penyebab kemacetan ini?
1.      Orang-orang yang menggunakan jasa juru parkir.
Pemarkiran kendaraan roda dua bahkan roda empat (pada umumnya) yang tidak pada tempatnya yakni menempati badan jalan sekitar kawasan yang telah disebut di atas tadi
2.      Orang-orang atau tepatnya supir-supir angkutan umum.
Mereka sering memarkirkan kendaraan mereka sacara sembarang ketika mencari penumpang. Namun ini menjadi masalah lain yang tidak secara serius akan saya bahas dalam tulisan saya.
Hal inilah yang melatarbelakangi penulisan saya tentang “IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 9 TAHUN 2002 TENTANG PAJAK PARKIR DAN KAITANNYA DENGAN KEMACETAN YANG TERJADI DI KOTA KUPANG”.   
B.           FAKTA YANG TERJADI
Di sekitar jalan yang disebutkan di atas tadi adalah lahan bagi saudara-saudara kita untuk mencari nafkah atau “tempat ditemukan rupiah”, inilah slogan yang sengaja saya buat untuk menggambarkan kondisi yang kita lihat sampai saat ini.
Dengan apa mereka mendapat sepeser rupiah ? mereka menjadi juru parkir atau lazim disebut tukang parkir. Namun apa yang salah dengan slogan di atas? Kesalahannya adalah mereka meraug rupiah dengan cara mengarahkan para pengguna jasa mereka untuk memarkirkan kendaraan di badan jalan sehingga seperempat bahkan setengah badan jalan telah terpakai untuk tempat parkir. Ada 2 akibat yang sangat kita rasakan karena hal ini, yaitu:
1.      Kita sebagai pengguna jalan tidak merasa leluasa ketika berkendara atau terenggut hak kita untuk menggunakan seluruh fasilitas jalan raya karena sempitnya jalan yang digunakan ketika melewati jalur tadi.
2.      Kemacetan.
Ini adalah fakta-fakta yang terjadi di Kota Kupang karena pemarkiran kendaraan di badan jalan yang sangat membutuhkan perhatian pemerintah untuk menangani masalah ini secara serius.

C.          ANALISA HUKUM
Dari fakta yang terjadi di lapangan, apabila dikaitkan dengan Peraturan Daerah No.9 Tahun 2002 terdapat beberapa hal yang sangat mengusik atau janggal sehingga sangat penting sekali bagi saya untuk mengupas masalah ini. Untuk itu mari kita lihat satu per satu.
1.      Menurut Peraturan Daerah No.9 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir, dalam BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (12) berbunyi “ objek pajak adalah setiap penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan usaha manapun yang disediakan sebagai usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran”. Lalu apa yang menjadi permasalahan dalam pasal ini? Dalam pasal 1 ayat (12) di atas dikatakan objek pajak adalah setiap penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan (yang lebih ditekankan). Jika dikaitkan dengan kenyataan yang terjadi di lapangan maka penerapannya tidak sesuai dengan bunyi pasal 1 ayat (12), karena seperti yang kita lihat disepanjang jalan dari tedis sampai Jl.Garuda para juru parkir atau tukang parkir cenderung mengarahkan para pengendara untuk memarkirkan kendaraannya di badan jalan sehingga dari seluruh badan jalan terpakai ¼ (untuk roda dua) bahkan ½ (untuk roda empat) badan jalan untuk parkir. Hal inilah yang menyebabkan kemacetan selalu terjadi di jalur ini. Lalu kenapa Pemerintah Daerah membuat diri seolah tidak tahu atau lebih tepatnya membiarkan hal ini terjadi, sehingga penerapan Peraturan Daerah (PERDA) ini melenceng dari penetapan PERDA yang sesungguhnya tentang objek parkir.
2.      Masih berkaitan dengan masalah di atas tentang objek parkir, muncul pertanyaan “ Apakah penyelenggaraan tempat parkir di badan jalan yang dilakukan oleh juru parkir tetap harus membayar pajak/iuran wajib kepada daerah?
Apabila yang menjawab pertanyaan ini adalah juru parkir maka mereka akan mengatakan “ Iya tentu, karena kami telah melakukan usaha di tempat yang bukan milik kami tapi milik pemerintah”.
Dari masalah ini kelihatan sepele, tapi perlu pemahaman yang sangat serius dari kita sebagai korban dari masalah ini. Dari pengamatan saya, petugas yang diberi wewenang oleh Pemerintah Daerah (PEMDA) untuk memungut pajak terhadap juru parkir yang melakukan usahanya di badan jalan adalah suatu hal yang salah atau dapat dikatakan cacat yuridis/batal demi hukum karena yang dikatakan objek parkir oleh PERDA No.9 Tahun 2002 adalah di luar badan jalan bukan di badan jalan. Jadi, yang seharusnya dilakukan petugas adalah menertibkan para juru parkir ini bukan malah membenarkannya.
Dari hal ini timbul kecurigaan apakah petugas yang tetap memungut pajak /iuran terhadap juru parkir yang melakukan usahanya di badan jalan akan menyetornya kepada kas daerah.
Atas dasar apa saya mengatakan hal tersebut? Atas dasar pemahaman para petugas tentang objek parkir yang benar adalah di luar badan jalan bukan di badan jalan sehingga bisa-bisa saja mereka tidak menyetornya kepada kas daerah tapi masuk ke dalam saku celana mereka, dengan alasan bahwa usaha ini dilakukan bukan di badan jalan.
         Ketidaktegasan petugas dari PEMDA yang tidak menertibkan malah membenarkan dan memungut pajak ini merupakan faktor penyebab kemacetan yang terjadi di jalur tersebut. Dari masalah-masalah di atas itulah saya rasa pemerintahan kita ibarat kereta yang berjalan keluar dari relnya.




D.          PENUTUP
KESIMPULAN
Masalah kemacetan yang terjadi di Kota Kupang tepatnya dari tedis sampai jl. Garuda (pasar malam) disebabkan karena pengelolaan tempat parkir yang salah dari para juru parkir yaitu di badan jalan dan dibiarkan saja oleh para petugas PEMDA yang malah mensahkan dengan memungut pajak dari mereka. Namun sesungguhnya ini adalah sesuatu yang dinamakan cacat yuridis atau batal demi hukum.
SARAN
1.      Agar tidak terjadi kemacetan di jalur tersebut pemerintah, para juru parkir (yang melakukan usaha di badan jalan tepatnya di depan toko milik orang) dan pemilik toko sebenarnya terlebih dahulu merundingkan hal-hal yang dapat dilakukan untuk menghindari masalah-masalah tersebut seperti di atas.
Contoh: seperti membangun gedung parkir (PERDA No.9 Tahun 2002 tentang pajak parkir pasal 1 ayat (8)).
Dari contoh ini maka PEMDA tetap dapat menarik pajak dari pemilik toko tersebut. Lalu sehubungan dengan dengan juru parkir tadi maka perlu dibicarakan agar ia juga tetap dapat melakukan usahanya  tadi. Misalnya, ia diangkat untuk menjadi juru parkir di toko tersebut atau bahkan ia diangkat menjadi seorang satpam di toko itu. Dengan cara seperti ini maka terjadi keharmonisan diantara pemerintah dan rakyat.
Sebenarnya hal-hal seperti inilah yang perlu dilakukan oleh pemerintah agar kemacetan bahkan menyangkut nasib para juru parkir dapat terselesaikan.  
2.      Sebaiknya petugas menetibkan para juru parkir yang melakukan usahanya di badan jalan bukan malah memungut pajak dari mereka.
3.      Agar lebih sempurna maka kebujakan yang dibuat oleh pemerintah harus memperhatikan betul-betul 3 hal berikut:
ü  Tujuan
ü  Prosedur
ü  Sarana yang digunakan
Semoga diperoleh manfaat dari tulisan saya ini. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar